Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mulai 13 Juni 2020 akan mengoperasikan kembali enam perjalanan kereta api lokal (Medan - Binjai -- Medan) di era normal baru.
“Setelah operasional kereta api dihentikan sementara untuk menghindari penyebaran COVID-19, maka mulai 13 Juni, manajemen mengoperasikan kembali sejumlah perjalanan KA lokal, " ujar VIce President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Kamis.
KA yang dioperasikan kembali adalah KA Sri Lelawangsa U76 yang berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB. Kemudian KA Sri Lelawangsa U75 yang berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB.
Baca juga: Regulasi baru terbit, operator Bandara Kualanamu optimis kembali bergairah
Lalu, KA Sri Lelawangsa U79 (dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB) dan KA Sri Lelawangsa dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB. Selanjutnya KA Sri Lelawangsa U90 (dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB) dan KA Sri Lelawangsa U89 (dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB)
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
Pemesanan tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan "go show".
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu fokus edukasi pendatang di bandara
"Pengoperasian kembali enam perjalanan KA lokal itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api di era normal baru, ” ujar Daniel Johannes Hutabarat.
Pengoperasian kembali perjalanan KA juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Serta Surat Edaran Ditjen Kereta Api, Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Dia menegaskan, meskipun sudah dioperasikan kembali, PT KAI tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
KAI akan memeriksa suhu tubuh calon penumpang saat masuk stasiun dan kereta api, mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan dan lainnya.
Jika penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan uang tiket dikembalikan 100 persen.
"Manajemen akan melakukan evaluasi terhadap operasional KA lokal yang sudah dilakukan dan kemungkinan pengoperasian KA lainnya, " ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
“Setelah operasional kereta api dihentikan sementara untuk menghindari penyebaran COVID-19, maka mulai 13 Juni, manajemen mengoperasikan kembali sejumlah perjalanan KA lokal, " ujar VIce President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Kamis.
KA yang dioperasikan kembali adalah KA Sri Lelawangsa U76 yang berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB. Kemudian KA Sri Lelawangsa U75 yang berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB.
Baca juga: Regulasi baru terbit, operator Bandara Kualanamu optimis kembali bergairah
Lalu, KA Sri Lelawangsa U79 (dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB) dan KA Sri Lelawangsa dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB. Selanjutnya KA Sri Lelawangsa U90 (dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB) dan KA Sri Lelawangsa U89 (dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB)
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
Pemesanan tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan "go show".
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu fokus edukasi pendatang di bandara
"Pengoperasian kembali enam perjalanan KA lokal itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api di era normal baru, ” ujar Daniel Johannes Hutabarat.
Pengoperasian kembali perjalanan KA juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Serta Surat Edaran Ditjen Kereta Api, Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Dia menegaskan, meskipun sudah dioperasikan kembali, PT KAI tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
KAI akan memeriksa suhu tubuh calon penumpang saat masuk stasiun dan kereta api, mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan dan lainnya.
Jika penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan uang tiket dikembalikan 100 persen.
"Manajemen akan melakukan evaluasi terhadap operasional KA lokal yang sudah dilakukan dan kemungkinan pengoperasian KA lainnya, " ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020