Pemkot Binjai membagikan masker secara gratis kepada masyarakat, sekaligus melakukan sosialisasi 
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, Kamis.

Kegiatan tersebut dilakukan di enam lokasi yaitu lampu merah depan Kantor Walikota Binjai, Jalan Gatot Subroto depan Kantor Bappeda, Jalan Jamin Ginting Simpang SPBU Rambung, Pajak Tavip, Pajak Kebun Lada dan Jalan Soekarno Hatta depan Masjid Agung.

Baca juga: 100 personel Polres Binjai tes cepat hasilnya non reaktif

Baca juga: Polres Binjai dukung penerapan normal baru

Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, yang langsung memimpin pembagian masker mengatakan kegiatan itu  dalam rangka sosialisasi Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, di Kota Binjai. 

Perwal itu mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, dimana salah satunya dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat umum.

Seperti di pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah,dan tempat umum lainnya," katanya.

Selain itu kepada pelaku usaha juga wajib melarang masuk ke tempat usahanya bagi orang yang tidak menggunakan masker.

"Sosialisasi akan kita laksanakan selama tiga hari. Selanjutnya, mulai minggu depan akan dilaksanakan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," tegas Idaham.

Idaham juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. 

Selalu pakai masker, harus tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dengan orang lain.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020