Pemulung curi mesin hitung milik kantor BRI Lama Unit Tandem Dusun Tendem Hulu II, yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, ditangkap Polsek Binjai Polres Binjai, berdasarkan laporan korbannya Ericson Sabam Simatupang.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Dimana peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu, (6/6) sekitar pukul 03.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi Deni Irvandi dan Ozi Teguh selaku security.

Baca juga: Kota Binjai siap menjadi "pilot project" Perpres 64/2020

Baca juga: Polisi Binjai Timur tangkap pelaku penggelapan sepeda motor

Tersangka (pemulung) itu Marwan Nasution (40) warga Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dimana personel Reskrim Polsek Binjai yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi, beserta opsnal reskrim mendapat informasi dari personel pospam Tandem bahwa telah terjadi tindak pencurian di gedung kantor BRI Lama unit Tandem.

Kemudian personel Reskrim mendatangi TKP dan mendapati pelaku, selanjutnya mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mako Polsek Binjai untuk di mintai keterangan lebih lanjut, kerugian material Rp 25.000.000.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Marwan Nasution ini diantaranya dua unit mesin hitung uang, 20 lembar Alumunium, satu obeng dan tang, satu unit becak dayung, kata Siswanto.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020