Pemerintah Kota (Pemkot) Medan hingga saat ini belum memberikan izin kepada pusat perbelanjaan dan mall di wilayah tersebut untuk kembali beroperasi.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, usai menghadiri rapat bersama para pimpinan mall yang digelar oleh Kodim 02/01 BS pada Rabu (3/6).

"Kami belum pernah mengizinkan pusat-pusat perbelanjaan untuk beroperasi. Yang kami arahkan, ikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Belum ada kami memberi izin mall untuk beroperasi," katanya.

Baca juga: Persiapan hadapi tatanan normal baru, Kodim 02/01 BS undang pimpinan mall

Ditanya mengenai sudah banyak pusat perbelanjaan dan mall di Kota Medan yang sudah beroperasi saat ini, Akhyar mengatakan bahwa Pemkot Medan telah memberikan arahan.

Nantinya, kata dia, dalam merevisi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, akan dicantumkan terkait sanksi atau tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kalau tidak memenuhi (aturan protokol kesehatan), berarti Perwal kita bisa mengambil tindakan-tindakan. Perwal itu akan di revisi untuk mengakomodir peraturan Mentri Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020