Pemkot Medan siap melaksanakan kondisi new normal dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
 
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah kita lakukan. 

Baca juga: Dua puskesmas di Medan ditutup, kepala puskesmasnya positif COVID-19

Baca juga: Aduh.., Sudah tiga puskesmas di Medan ditutup karena COVID-19
 
Kondisi new normal ini, kata Akhyar, dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang telah diterapkan di Kota Medan. 
 
"Intinya wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan COVID-19," katanya.
 
Selain new normal, lanjut Akhyar, Pemkot Medan juga akan menyiapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
 
Untuk itu ia mengingatkan kepada warga Kota Medan untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan.
 
"Memutus mata rantai penyebaran COVID-19 adalah tugas dan tanggungjawab kita semua. Ingat, gunakan masker di mana pun kita berada. Mari saling menjaga dan menyelamatkan agar virus ini dapat segera berakhir," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020