Pilihan transportasi udara dalam melakukan perjalanan ditengah pandemi COVID-19 memang sedikit membuat repot para pengguna jasa transportasi udara tersebut.
Sebab pengguna jasa transportasi udara harus mempedomani dulu Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Belum lagi calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020.
Baca juga: Tuding warga terpapar COVID-19 di medsos, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan dipolisikan
Baca juga: Negatif COVID-19, PDP 02 Padangsidimpuan dipulangkan
Hal ini yang membuat sejumlah penumpang yang endak melakukan perjalanan trasnportasi udara sedikit repot dari pada biasanya meningkat ini semua harus mengedepankan protokol kesehatan penerapan di moda transportasi udara.
Menurut pengamat kebijakan publik Hasanuddin Sipahutar surat edaran dan peraturan-peraturan yang lainnya, banyak calon penumpang belum mengetahuinya apa lagi dalam waktu dekat lonjakan penumpang tidak dapat terhindari jelang Idul Fitri.
"Calon penumpang harus repot mengingat banyaknya berkas administrasi kesehatan jika endak berangkat menggunakan pesawat," ungkap Hasan.
Belum lagi surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pencegahan penyebaran COVID-19 harus sama-sama dapat dikendalikan sehingga tidak ada pertentangan ditengah masyarakat yang bisa membuat masyarakat menjadi bingung ketika tiba di bandara."
Artinya apa ketika calon penumpang tiba di bandara terus ditanyakan sejumlah berkas sesuai surat edaran bisa-bisa calon penumpang tidak jadi berangkat jika tidak memiliki berkasnya, kata Hasan.
Terpisah Kepala Bandara Aek Godang Artanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait batasan dan pengaturan bagi calon penumpang menggunakan transportasi udara, dan itu harus diterapkan jika ingin menggunakan pesawat endak berpergian dan salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Tunggu saja informasi resmi dari pemerintah ya," katanya.
Ketika ditanya mengenai kerepotan calon penumpang, ia menjawab itu sudah aturan maka harus dilaksanakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Sebab pengguna jasa transportasi udara harus mempedomani dulu Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Belum lagi calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020.
Baca juga: Tuding warga terpapar COVID-19 di medsos, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan dipolisikan
Baca juga: Negatif COVID-19, PDP 02 Padangsidimpuan dipulangkan
Hal ini yang membuat sejumlah penumpang yang endak melakukan perjalanan trasnportasi udara sedikit repot dari pada biasanya meningkat ini semua harus mengedepankan protokol kesehatan penerapan di moda transportasi udara.
Menurut pengamat kebijakan publik Hasanuddin Sipahutar surat edaran dan peraturan-peraturan yang lainnya, banyak calon penumpang belum mengetahuinya apa lagi dalam waktu dekat lonjakan penumpang tidak dapat terhindari jelang Idul Fitri.
"Calon penumpang harus repot mengingat banyaknya berkas administrasi kesehatan jika endak berangkat menggunakan pesawat," ungkap Hasan.
Belum lagi surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pencegahan penyebaran COVID-19 harus sama-sama dapat dikendalikan sehingga tidak ada pertentangan ditengah masyarakat yang bisa membuat masyarakat menjadi bingung ketika tiba di bandara."
Artinya apa ketika calon penumpang tiba di bandara terus ditanyakan sejumlah berkas sesuai surat edaran bisa-bisa calon penumpang tidak jadi berangkat jika tidak memiliki berkasnya, kata Hasan.
Terpisah Kepala Bandara Aek Godang Artanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait batasan dan pengaturan bagi calon penumpang menggunakan transportasi udara, dan itu harus diterapkan jika ingin menggunakan pesawat endak berpergian dan salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Tunggu saja informasi resmi dari pemerintah ya," katanya.
Ketika ditanya mengenai kerepotan calon penumpang, ia menjawab itu sudah aturan maka harus dilaksanakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020