Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tiga orang warga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,30 gram di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu (9/5), mengatakan ketiga warga itu yakni HMM (44) penduduk Jalan Singosari, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian GS (31) penduduk Jalan Mayung, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan IS (47) penduduk Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polres Tanjung Balai imbau masyarakat tidak lagi berkumpul di warung
Ia menyebutkan, penangkapan tiga warga terlibat narkoba tersebut Jumat (8/5) malam sekira pukul 22.15 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tomat di Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan memang benar di lokasi itu bisnis narkoba.
"Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika," ujarnya.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan pengedar 10,17 sabu-sabu
Yudha mengatakan, melihat kedua tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu lembar potongan plastik assoy warna hitam berbalut lakban warna transparan yang setelah diperiksa diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa barang narkoba yang diamankan itu adalah milik mereka.
Barang bukti yang disita berupa satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram, dua unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nouvo BK6048 LQ.
"Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu (9/5), mengatakan ketiga warga itu yakni HMM (44) penduduk Jalan Singosari, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian GS (31) penduduk Jalan Mayung, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan IS (47) penduduk Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polres Tanjung Balai imbau masyarakat tidak lagi berkumpul di warung
Ia menyebutkan, penangkapan tiga warga terlibat narkoba tersebut Jumat (8/5) malam sekira pukul 22.15 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tomat di Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan memang benar di lokasi itu bisnis narkoba.
"Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika," ujarnya.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan pengedar 10,17 sabu-sabu
Yudha mengatakan, melihat kedua tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu lembar potongan plastik assoy warna hitam berbalut lakban warna transparan yang setelah diperiksa diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa barang narkoba yang diamankan itu adalah milik mereka.
Barang bukti yang disita berupa satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram, dua unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nouvo BK6048 LQ.
"Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020