Petugas Kepolisian Sektor Medan Baru membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara pesta ulang tahun di Deli Hotel Medan di Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4) malam.
 
Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo bermula dari laporan masyarakat terkait acara ulang tahun tersebut. 
 
Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, SIK memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan.

Baca juga: 48 petugas medis reaktif hasil tes cepat pascasatu orang warga Sipoholon Taput positif COVID-19

Baca juga: Berkurang satu, ODP di Tapsel tinggal 8 orang
 
"Setelah dicek, ternyata benar bahwa di lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," katanya.
 
Petugas kemudian meminta para tamu undangan untuk pulang ke rumah masing masing. Sementara pihak Hotel dan yang pelaksana acara dibawa ke Polsek Medan Baru.

Baca juga: Kabupaten Langkat zona merah PDP COVID-19
 
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Karena pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," katanya.
 
Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020