Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tatang Darmi mengungkapkan, pihaknya menekankan pemfokusan tiga aspek, yakni program kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial dalam pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran untuk penggunaan anggaran penanganan COVID-19.
"Tiga aspek yang harus difokuskan dalam refocusing dan realokasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19, pertama untuk program kesehatan masyarakat, kemudian penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial," terang Tatang Darmi, dalam penyampaian keterangan pers di Balai Data Kantor Bupati Taput, Jumat (24/4).
Kata Tatang, keterlibatan pihaknya selaku jaksa pengacara negara yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara merupakan tugas pendampingan hukum atas penggunaan dana recofusing dan realokasi sebesar Rp.36 miliar APBD 2020 Taput.
Baca juga: Riwayat dari Jambi jadi suspect COVID-19, perempuan hamil asal Humbahas positif tes cepat
Baca juga: Dukung gugus tugas penanganan COVID-19, keluarga Ompu Halasan Nababan sumbang APD
Pihaknya berharap agar seluruh anggaran refocusing dan realokasi penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.
"Dalam pendampingan hukum ini, pihaknya kejaksaan mengimbau agar semua penganggaran bisa terlaksana dengan baik dan tepat sasaran," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Taput Indra Simaremare mengatakan, permintaan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan ini dilakukan untuk melakukan pengawalan agar
pelaksanaan anggaran refocusing dan realokasi bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Pemkab Taput telah meminta kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan hukum agar pelaksanaan anggaran refocusing anggaran tersebut bisa berjalan sesuai dengan ketentuan," sebut Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Tiga aspek yang harus difokuskan dalam refocusing dan realokasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19, pertama untuk program kesehatan masyarakat, kemudian penanganan dampak ekonomi, dan penanganan dampak sosial," terang Tatang Darmi, dalam penyampaian keterangan pers di Balai Data Kantor Bupati Taput, Jumat (24/4).
Kata Tatang, keterlibatan pihaknya selaku jaksa pengacara negara yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara merupakan tugas pendampingan hukum atas penggunaan dana recofusing dan realokasi sebesar Rp.36 miliar APBD 2020 Taput.
Baca juga: Riwayat dari Jambi jadi suspect COVID-19, perempuan hamil asal Humbahas positif tes cepat
Baca juga: Dukung gugus tugas penanganan COVID-19, keluarga Ompu Halasan Nababan sumbang APD
Pihaknya berharap agar seluruh anggaran refocusing dan realokasi penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.
"Dalam pendampingan hukum ini, pihaknya kejaksaan mengimbau agar semua penganggaran bisa terlaksana dengan baik dan tepat sasaran," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Taput Indra Simaremare mengatakan, permintaan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan ini dilakukan untuk melakukan pengawalan agar
pelaksanaan anggaran refocusing dan realokasi bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Pemkab Taput telah meminta kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan hukum agar pelaksanaan anggaran refocusing anggaran tersebut bisa berjalan sesuai dengan ketentuan," sebut Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020