Satu pasien positif COVID-19 yang merupakan Istri anggota DPRDSU asal Kabupaten Asahan dinyatakan sembuh, namun harus diawasi dan menjalani perawatan kesehatan di rumah. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (21/4), menyebutkan pihaknya menerima  informasi dari Jubir Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, dr Haris, bahwa pasien yang dinyatakan sembuh adalah NS (53) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang juga istri anggota DPRD Sumut, E Sitorus (55) yang juga positif dan kini masih dalam perawatan medis di RS Martha Friska Medan. 

Baca juga: Bupati Asahan kembali serahkan bantuan APD di 6 Puskesmas

"Alhamdulillah, setelah menjalani perawatan medis di RS Martha Friska Medan, istri E Sitorus dinyatakan sembuh," jelas Hidayat.

Hidayat mengatakan, saat ini sedang dilakukan penjemputan pasien, dan selanjutnya sesuai dengan protokol COVID-19, pasien ini akan tetap diawasi dan menjalani perawatan medis di rumahnya. 

Menurut Hidayat, NS bersama suaminya E Sitorus dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) pada 6 April 2020, dan langsung dirujuk ke RS Martha Friska Medan. Dan selanjutnya pada 14 April, setelah mendapat hasil swab Laboratorium Besar Kemenkes RI dinyatakan positif, dan kini dinyatakan sembuh.

Baca juga: Satu PDP di Asahan meninggal dikebumikan sesuai standar COVID-19

"Pasien akan tetap menjalani perawatan di rumah, karena kesehatannya akan terus dipantau. Untuk Asahan yang positif tersisa satu orang dan kini masih dalam perawatan medis," jelas Hidayat. 

Untuk data terbaru, kata Hidayat, ODP sebanyak 46 orang, PDP tiga orang, positif 1 orang, sembuh satu orang dan meninggal satu orang. 

"Kita akan terus berupaya agar penyebaran COVID-19 bisa cegah, dan itu tentunya peran serta masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah," jelas Hidayat.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020