Tim Bandit Reskrim Polres Dairi menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban Timbul Manik, Jalan TPA, Dusun Kuta Belang, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin, mengatakan lima tersangka itu telah diamankan, yakni IS (20), HTS (21),DP (36), MM (21) dan JS ( 20). Kemudian dua tersangka lainnya masih status buron (DPO) yakni PN dan AIA.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua zek boom alat berat sentral zoin, enam buah selang blender hidrolik, satu buah selang elpiji, satu buah tabung elpiji 50 kg, satu pompa air, satu buah mesin las dongfeng, satu unit pompa air, satu buah server CCTV, satu buah televisi, satu buah antena parabola, satu buah kunci inggris, dan satu buah talang gas.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Medan

"Kerugian materi akibat pencurian tersebut sebesar Rp50 juta," ujar Leonardo.

Dia menyatakan, peristiwa pencurian itu pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan TPA, Dusun Kuta Belang, Desa Karing, Kabupaten Dairi.

Kemudian, petugas reskrim langsung melakukan peyelidikan ke TKP. Setelah tiga jam lamanya, sekitar pukul 19.30 WIB berhasil meringkus lima pelaku berikut barang hasil curian tersebut.
.
Baca juga: Warga Medan pemilik sabu-sabu ditangkap polisi Kuala Langkat

Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjung Balai.

"Hasil interogasi sementara bahwa pelaku ada berjumlah tujuh orang, dan dua orang terduga pelaku masih dalam pengejaran Tim Bandit Reskrim Polres Dairi," katanya lagi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020