12 orang yang terdiri dari warga sipil dan oknum anggota TNI ditangkap dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Infantri Susanto, di Semarang, Selasa (14/4), membenarkan penangkapan empat oknum anggota TNI yang terlibat dalam pencurian itu. "Saat ini ditangani di Denpom Solo," katanya.
Sementara untuk pelaku yang merupakan warga sipil, kata dia, ditangani polisi.
Baca juga: Polisi tembak mati pelaku curanmor di Medan
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor di Tebing Tinggi didor petugas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Harianto juga membenarkan pengungkapan perkara itu. "Kami proses, sudah ditahan," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, empat oknum tentara dan 8 warga sipil ditangkap dalam peristiwa pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten.
Delapan warga sipil yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, Kolonel Infantri Susanto, di Semarang, Selasa (14/4), membenarkan penangkapan empat oknum anggota TNI yang terlibat dalam pencurian itu. "Saat ini ditangani di Denpom Solo," katanya.
Sementara untuk pelaku yang merupakan warga sipil, kata dia, ditangani polisi.
Baca juga: Polisi tembak mati pelaku curanmor di Medan
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor di Tebing Tinggi didor petugas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Harianto juga membenarkan pengungkapan perkara itu. "Kami proses, sudah ditahan," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, empat oknum tentara dan 8 warga sipil ditangkap dalam peristiwa pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten.
Delapan warga sipil yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020