Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota nantinya warga Jakarta dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan.
"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Baca juga: 204 orang sembuh dan 2.738 positif COVID-19 di Indonesia
Anies menegaskan jika ditemukan warga melanggar aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dan TNI memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) itu.
Baca juga: Hasil rapid test, anggota DPRD Sumut asal Asahan dinyatakan positif COVID-19
Anies bahkan mengatakan patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat Rukun Warga (RW) sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB DKI Jakarta.
"Kami akan ambil tindakan tegas, seluruh jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan menjalankan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB dijalani. Patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat menaati," kata Anies.
Aturan PSBB direncanakan rampung pada Rabu (8/4) esok sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.
Anies akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.
Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Baca juga: 204 orang sembuh dan 2.738 positif COVID-19 di Indonesia
Anies menegaskan jika ditemukan warga melanggar aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dan TNI memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) itu.
Baca juga: Hasil rapid test, anggota DPRD Sumut asal Asahan dinyatakan positif COVID-19
Anies bahkan mengatakan patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat Rukun Warga (RW) sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB DKI Jakarta.
"Kami akan ambil tindakan tegas, seluruh jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan menjalankan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB dijalani. Patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat menaati," kata Anies.
Aturan PSBB direncanakan rampung pada Rabu (8/4) esok sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.
Anies akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.
Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020