Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan memperpanjang belajar jarak jauh hingga 22 April 2020. Hal ini langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs Sopian, M.M.
Pernyataan tersebut berdasarkan surat edaran tentang kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring) terkait masih berlangsungnya masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19).
Pengumuman diinformasikan kepada kepala PAUD / TK,SD, SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terkait masih masa dalam darurat COVID-19 ini kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan metode jarak jauh (daring).
Baca juga: Antisipasi virus, Gugus Tugas COVID-19 Asahan tinjau jalur masuk TKI
Baca juga: Kota Kisaran disemprot disinfektan
Hal tersebut dikatakannya sebagaimana dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dengan nomor 420/2427-KP/2020 perihal kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring) yang mana akan ditambah hingga tanggal 22 April 2020 mendatang.
“Setelah tanggal 22 April kita ikuti perkembangan selanjutnya dan masih berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020,” Sopian, Kamis (2/04/2020)
Kemudian, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada kordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta di lingkungan kerja masing masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pernyataan tersebut berdasarkan surat edaran tentang kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring) terkait masih berlangsungnya masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19).
Pengumuman diinformasikan kepada kepala PAUD / TK,SD, SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terkait masih masa dalam darurat COVID-19 ini kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan metode jarak jauh (daring).
Baca juga: Antisipasi virus, Gugus Tugas COVID-19 Asahan tinjau jalur masuk TKI
Baca juga: Kota Kisaran disemprot disinfektan
Hal tersebut dikatakannya sebagaimana dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dengan nomor 420/2427-KP/2020 perihal kegiatan perpanjangan belajar di rumah (daring) yang mana akan ditambah hingga tanggal 22 April 2020 mendatang.
“Setelah tanggal 22 April kita ikuti perkembangan selanjutnya dan masih berpedoman kepada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020,” Sopian, Kamis (2/04/2020)
Kemudian, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan kepada kordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta di lingkungan kerja masing masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020