Pengadilan Negeri (PN) Medan sedang menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin dan sekaligus penetapan jadwal persidangan tersebut.
"Biasanya hari ini ditunjuk Majelis Hakim.Jadi sekarang masih proses registrasi dulu," kata Humas PN Medan Tengku Oyong, di Medan, Jumat, usai menerima pelimpahan perkara tiga tersangka pembunuh hakim di Madan, Jumat (20/3).
Ia mengatakan penetapan jadwal persidangan merupakan wewenang Majelis Hakim yang nantinya ditunjuk oleh Ketua PN Medan.
Baca juga: Kejati Sumut: Perkara pembunuhan hakim sudah dilimpahkan ke PN Medan
"Jadi kita tunggu penetapan dari Ketua PN Medan," ujar Tengku Oyong.
Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Pengadilan di kota itu, Jumat, agar dapat disidangkan.
Ketiga tersangka itu, yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.
Baca juga: Kejati Sumut: tersangka pembunuhan hakim dititipkan di Rutan Medan
Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti Mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, Sepeda Motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprei dan lainnya.
Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz.
Sebelumnya,Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, Hakim PN Medan.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Biasanya hari ini ditunjuk Majelis Hakim.Jadi sekarang masih proses registrasi dulu," kata Humas PN Medan Tengku Oyong, di Medan, Jumat, usai menerima pelimpahan perkara tiga tersangka pembunuh hakim di Madan, Jumat (20/3).
Ia mengatakan penetapan jadwal persidangan merupakan wewenang Majelis Hakim yang nantinya ditunjuk oleh Ketua PN Medan.
Baca juga: Kejati Sumut: Perkara pembunuhan hakim sudah dilimpahkan ke PN Medan
"Jadi kita tunggu penetapan dari Ketua PN Medan," ujar Tengku Oyong.
Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Pengadilan di kota itu, Jumat, agar dapat disidangkan.
Ketiga tersangka itu, yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.
Baca juga: Kejati Sumut: tersangka pembunuhan hakim dititipkan di Rutan Medan
Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti Mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, Sepeda Motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprei dan lainnya.
Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz.
Sebelumnya,Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, Hakim PN Medan.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020