BPJAMSOSTEK menerapkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) guna meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, dalam siaran pers (20/3),  peserta dapat mengakses registrasi antrean daring melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk klaim JHT.

Baca juga: Pekerja WFH imbas pandemik Covid-19 tetap dapat perlindungan BPJAMSOSTEK

Dalam kurun t H-1, peserta  dapat mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. 

Selanjutnya verifikasi berkas dan jika dokumen lengkap, peserta menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.

Jika tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. 

Bila saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall. 

Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik. 

Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.

Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan, dan memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.

Peserta yang mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19. 

Sedangkan dropbox yang disediakan di luar ruangan, akan disemprot dengan disinfektan sebelum diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020