BPJAMSOSTEK memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) imbas pandemik Covid-19

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (18/3) mengisyaratkan para pekerja itu harus terdaftar dalam program jaminan dari pihaknya.

Baca juga: Cegah penyebaran Covid-19, THPS tutup sementara

Dipastikan, dengan skema WFH pihaknya akan tetap memberikan layanan terbaik meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta.

Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. 

Baca juga: BI Pematangsiantar gelar Pekan QRIS

Namun dengan adanya skema WFH, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH itu berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. 

Baca juga: Goes to Pasar BPJAMSOSTEK Pematangsiantar target rangkul 5 ribu pedagang

"Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada”, tegas Agus.

Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJAMSOSTEK yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan beberapa perusahaan.

Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan Thermal Gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. 

Selain itu, hand sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personel dan peserta yang datang ke kantor cabang.

Kebijakan mendukung instruksi Presiden, Joko Widodo kepada Kementerian/Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan. 

Hal itu untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020