Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak hadir dalam sidang
perdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.
"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," kata Saor Siagian selaku penasihat hukum Novel Baswedan saat dihubungi wartawan, Kamis.
Saor mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Baca juga: Kasus Novel Bawesdan, Jokowi: laporan Kapolri menyebut ada temuan baru
Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri dan
mengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Polri, ini penjelasannya
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017.
Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).
Berkas kedua pelaku penyiraman dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3) dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
perdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.
"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," kata Saor Siagian selaku penasihat hukum Novel Baswedan saat dihubungi wartawan, Kamis.
Saor mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Baca juga: Kasus Novel Bawesdan, Jokowi: laporan Kapolri menyebut ada temuan baru
Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri dan
mengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Polri, ini penjelasannya
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017.
Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).
Berkas kedua pelaku penyiraman dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3) dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020