Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 yang dibuka Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, di Stabat, Rabu.
Sekda menjelaskan RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi startegis dalam penyelengaraan Pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, secara substansial RKPD memuat seluruh program dan kegiatan pemanfaatan keuangan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah.
Baca juga: Langkat bentuk delapan Satgas atasi Covid-19
“Untuk secara formalnya, RKPD menjadi landasan penyusunan kebijakan penganggaran sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
"Penyusunan RKPD merupakan jawaban atas beberapa isu strategis pembangunan yang perlu mendapat perhatian yaitu penguatan kapasitas aparatur, tata kelola pemerintahan dan birokrasi, peningkatan pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan dasar, berupa pendidikan," sambungnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan barang bukti dengan dibakar
Dimana tujuannya agar seluruh anak usia sekolah meningkatkan pelayanan kesehatan agar terfokus dalam percepatan penangan stunting.
Diharapkan penyusunan RKPD 2021 ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerah ini.
Ketua DPRD Langkat Surialam mengharapkan, penyusunan RKPD ini sesuai dengan aspirasi masyarakat Langkat. Jadi pimpinan dan anggota DPRD Langkat yang telah menampung aspirasi masyarakat melalui reses di masing–masing daerah pemilihannya, dapat diatur dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kepada Bappeda Langkat, dapat menyikapi dan menyediakan ruang dari pokok pikiran DPRD melalui reses tersebut berdasarkan skala prioritas ke dalam perencanaan pembangunan di Langkat,” ujar Surialam.
Kepala Bappeda Sujarno menjelaskan dilaksanakannya Musrenbang RKPD 2021 ini bertujuan untuk membahas dan memantapkan kesepakatan bersama dari seluruh dinas serta instansi, dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat dan skala prioritas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Sekda menjelaskan RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi startegis dalam penyelengaraan Pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, secara substansial RKPD memuat seluruh program dan kegiatan pemanfaatan keuangan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah.
Baca juga: Langkat bentuk delapan Satgas atasi Covid-19
“Untuk secara formalnya, RKPD menjadi landasan penyusunan kebijakan penganggaran sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
"Penyusunan RKPD merupakan jawaban atas beberapa isu strategis pembangunan yang perlu mendapat perhatian yaitu penguatan kapasitas aparatur, tata kelola pemerintahan dan birokrasi, peningkatan pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan dasar, berupa pendidikan," sambungnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan barang bukti dengan dibakar
Dimana tujuannya agar seluruh anak usia sekolah meningkatkan pelayanan kesehatan agar terfokus dalam percepatan penangan stunting.
Diharapkan penyusunan RKPD 2021 ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan daerah ini.
Ketua DPRD Langkat Surialam mengharapkan, penyusunan RKPD ini sesuai dengan aspirasi masyarakat Langkat. Jadi pimpinan dan anggota DPRD Langkat yang telah menampung aspirasi masyarakat melalui reses di masing–masing daerah pemilihannya, dapat diatur dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kepada Bappeda Langkat, dapat menyikapi dan menyediakan ruang dari pokok pikiran DPRD melalui reses tersebut berdasarkan skala prioritas ke dalam perencanaan pembangunan di Langkat,” ujar Surialam.
Kepala Bappeda Sujarno menjelaskan dilaksanakannya Musrenbang RKPD 2021 ini bertujuan untuk membahas dan memantapkan kesepakatan bersama dari seluruh dinas serta instansi, dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat dan skala prioritas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020