Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram Kapolri nomor:ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang upaya mengantisipasi virus corona COVID-19 yang dalam perkembangannya virus tersebut sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Edaran surat telegram itu dibenarkan oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri.

"Iya. Surat telegram ini bersifat arahan untuk dilaksanakan," kata Irjen Eko saat dihubungi, Sabtu.

Baca juga: Sekolah di Jakarta diliburkan dua pekan cegah COVID-19

Dalam surat tersebut, Kapolri Idham memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor dan mengecek suhu tubuh orang yang masuk ke gedung/kantor.

Kemudian bila menemukan orang yang diduga terinfeksi virus corona, jajaran Polri segera berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan.

Selain itu, cairan pembersih tangan harus disediakan di setiap ruangan dan anggota Polri wajib mencuci tangan secara berkala.

Baca juga: Anies Baswedan tunda ujian nasional SMA dan SMK se-DKI Jakarta

Kemudian juga diperintahkan kepada jajaran Polri agar menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin dan segera membuang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah serta membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang.

Selanjutnya jajaran Polri juga diperintahkan agar tidak melakukan kontak fisik saat bertegur sapa.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mewakili Kapolri.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020