Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Agung pada penanganan kasus dugaan korupsi perluasan sawah/cetak sawah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
"KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA 2011 di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Dairi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Artis Jennifer Dunn akui dapat mobil mewah dari Wawan
Perkara itu, lanjut dia, terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana pada Kementerian Pertanian sejumlah Rp750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kabupaten Dairi dalam rangka peningkatan hasil produksi padi.
"Sebelumnya sudah ada dua orang terpidana dalam perkara ini, yaitu atas nama Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku Pengurus Kelompok Tani Maradu yang telah divonis bersalah tanggal 9 September 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Ali.
Baca juga: KPK periksa Ketua KPU Arief Budiman
Ia mengatakan berdasarkan hasil perhitungan dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dinyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp567.978.000.
Berdasarkan fakta persidangan terdapat keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sehingga pada Selasa (18/2) dilaksanakan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK Wilayah I, penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara, dan pendamping dari Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan gelar perkara dimaksud disimpulkan bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dan dari fakta-fakta hukum yang ada untuk sementara terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana," tuturnya.
Baca juga: Cegah Corona, KPK cek suhu tubuh pegawai, tahanan, hingga tamu
Menindaklanjuti dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Ali, pada Selasa (10/3), penyidik Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara tersebut, yaitu yaitu AST (anggota DPRD Sumut), EM dan JS.
"Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan," ujar Ali.
KPK, kata dia, juga mendukung penuntasan penanganan perkara tersebut dan siap membantu penyidik jika mengalami hambatan.
"KPK juga berharap sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat terus terjalin dan semakin kuat di masa mendatang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA 2011 di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Dairi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Artis Jennifer Dunn akui dapat mobil mewah dari Wawan
Perkara itu, lanjut dia, terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana pada Kementerian Pertanian sejumlah Rp750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kabupaten Dairi dalam rangka peningkatan hasil produksi padi.
"Sebelumnya sudah ada dua orang terpidana dalam perkara ini, yaitu atas nama Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku Pengurus Kelompok Tani Maradu yang telah divonis bersalah tanggal 9 September 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Ali.
Baca juga: KPK periksa Ketua KPU Arief Budiman
Ia mengatakan berdasarkan hasil perhitungan dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara dinyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp567.978.000.
Berdasarkan fakta persidangan terdapat keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sehingga pada Selasa (18/2) dilaksanakan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK Wilayah I, penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara, dan pendamping dari Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan gelar perkara dimaksud disimpulkan bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dan dari fakta-fakta hukum yang ada untuk sementara terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana," tuturnya.
Baca juga: Cegah Corona, KPK cek suhu tubuh pegawai, tahanan, hingga tamu
Menindaklanjuti dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Ali, pada Selasa (10/3), penyidik Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara tersebut, yaitu yaitu AST (anggota DPRD Sumut), EM dan JS.
"Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan," ujar Ali.
KPK, kata dia, juga mendukung penuntasan penanganan perkara tersebut dan siap membantu penyidik jika mengalami hambatan.
"KPK juga berharap sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat terus terjalin dan semakin kuat di masa mendatang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020