Polsek Parapat Polres Simalungun membekuk seorang pemuda yang memiliki 12 paket diduga narkoba jenis sabu, Senin (2/3) siang, di jalan umum Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Kapolsek AKP Irsol, Selasa (3/3), menyebutkan, ke 12 paket itu ditemukan dari tersangka ES (35), warga Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir.

Baca juga: Polisi amankan dua pencuri motor di Simalungun berikut tiga kendaraan hasil kejahatan

Selain itu, satu buah kaca pirex, satu skop pipet, 21 plastik klip kecil bening kosong, satu buah mancis, satu bungkus rokok kosong, satu buah jarum suntik dan uang Rp211.000.

Baca juga: Ibu rumah tangga di Simalungun tewas tersambar petir

Sedangkan teman tersangka, berinisial RG (40), warga Ajibata melarikan diri mengendarai sepeda motor yang mereka tumpangi.

Dikatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat atas aktivitasnya yang melakukan transaksi narkoba di beberapa lokasi.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020