Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali menegaskan bahwa keserisuannya bersama jajaran untuk memberantas narkoba tidak main-main. Bahkan aparat desa telah mengeluarkan peraturan desa (Perdes) tentang pemberantasan narkoba.
Hanya saja diakui Bupati ada pasal yang harus diperbaiki dalam Perdes itu, dan hari ini sudah dilakukan penandatangan perbaikan pasalnya.
Demikian dikatakan Bupati kepada wartawan usai membuka acara Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2020 di Aula Kantor Bupati, Jumat.
“Itu adalah Peraturan Desa (Perdes) bukan peraturan Bupati. Tetapi kewajiban kami meluruskan. Kalau itu memang ada yang salah suruh diperbaiki, seperti masalah penggeledahan, itu sudah lama kita suruh dihapuskan dan hari ini adalah penandatanganan dihapuskan pasal itu,” ujar Bupati.
Walau pun pasal itu dihapus sebut Bupati, tidak mengurangi semangat masyarakat untuk memberantas narkoba. Bahkan menurutnya Polisi dan BNN mendukung dan bahkan Presiden pun mendukung pemberantasan narkoba. Tetapi persoalannya ada pasal-pasal yang keliru atau melanggar aturan di Perdes, itu yang dirubah. Tetapi semangat harus tinggi untuk memberantas narkoba, katanya lagi.
Ketua NasDem Tapteng itu juga menyebutkan jangan setiap ada penangkapan narkoba dibilang penculikan, itu nggak benar.
“Kabarnya pun tadi dari Kepala Desa yang ngomong, ada sabu 1,5 kg dari pengembangan dan dibilang barangnya dari Tapian Nauli tepatnya di Pargadungan. Itu yang bilang Kepala Desa tadi, karena dia yang menyaksikan waktu penggeledahan itu. Nah yang menjadi pertanyaan ada tiba-tiba masyarakat datang mempertanyakan kenapa dibawa ke hotel yang ditangkap. Karena kabarnya yang menangkap adalah orang Polda. Kita selaku masyarakat Tapteng malu, kenapa ada peredaran narkoba yang begitu besar di Tapteng. Seyogianya Kapolres dan jajaran sikat habis ini, kalau melawan tembak di tempat kalau perlu,” ketusnya.
Bupati juga mempertanyakan dan memohon supaya diperiksa dari mana informasi penangkapan itu diketahui masyarakat, dan juga mengkondisikan masyarakat datang ke PIA Hotel Pandan.
“Dari mana tahu ada ada orang dibawa ke sana (PIA Hotel). Itu perlu ditanya wartawan. Dan itu masyarakat yang datang dari mana, silahkan dicek wartawan. Bisa jadi bukan orang Tapteng yang dibawa ke sana atau dikondisikan. Seharusnya masyarakat yang datang itu bisa diamankan Polres, karena untuk apa mereka datang. Dan Kapolres juga sudah menegaskan bahwa tidak ada penculikan. Jadi jangan setiap ada pengembangan atau penangkapan narkoba dibilang penculikan,” ungkapnya.
Jadi untuk itu sambung Bakhtiar, kita tidak boleh main-main lagi dengan narkoba. Masyarakat harus bersatu. Silahkan anda benci ke saya, akan tetapi ini kepentingan generasi bangsa, generasi Indonesia yang harus kita mulai hari ini. Kemudian ada Perdes itu yang salah, yang salah itu diperbaiki, tetapi jangan sampai hilang semangat orang memberantas narkoba.
“Saya ulangi, saya tidak takut mempertaruhkan jabatan saya. Jangan jabatan saya, nyawa saya pun akan saya pertaruhkan,” tegas Bakhtiar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hanya saja diakui Bupati ada pasal yang harus diperbaiki dalam Perdes itu, dan hari ini sudah dilakukan penandatangan perbaikan pasalnya.
Demikian dikatakan Bupati kepada wartawan usai membuka acara Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2020 di Aula Kantor Bupati, Jumat.
“Itu adalah Peraturan Desa (Perdes) bukan peraturan Bupati. Tetapi kewajiban kami meluruskan. Kalau itu memang ada yang salah suruh diperbaiki, seperti masalah penggeledahan, itu sudah lama kita suruh dihapuskan dan hari ini adalah penandatanganan dihapuskan pasal itu,” ujar Bupati.
Walau pun pasal itu dihapus sebut Bupati, tidak mengurangi semangat masyarakat untuk memberantas narkoba. Bahkan menurutnya Polisi dan BNN mendukung dan bahkan Presiden pun mendukung pemberantasan narkoba. Tetapi persoalannya ada pasal-pasal yang keliru atau melanggar aturan di Perdes, itu yang dirubah. Tetapi semangat harus tinggi untuk memberantas narkoba, katanya lagi.
Ketua NasDem Tapteng itu juga menyebutkan jangan setiap ada penangkapan narkoba dibilang penculikan, itu nggak benar.
“Kabarnya pun tadi dari Kepala Desa yang ngomong, ada sabu 1,5 kg dari pengembangan dan dibilang barangnya dari Tapian Nauli tepatnya di Pargadungan. Itu yang bilang Kepala Desa tadi, karena dia yang menyaksikan waktu penggeledahan itu. Nah yang menjadi pertanyaan ada tiba-tiba masyarakat datang mempertanyakan kenapa dibawa ke hotel yang ditangkap. Karena kabarnya yang menangkap adalah orang Polda. Kita selaku masyarakat Tapteng malu, kenapa ada peredaran narkoba yang begitu besar di Tapteng. Seyogianya Kapolres dan jajaran sikat habis ini, kalau melawan tembak di tempat kalau perlu,” ketusnya.
Bupati juga mempertanyakan dan memohon supaya diperiksa dari mana informasi penangkapan itu diketahui masyarakat, dan juga mengkondisikan masyarakat datang ke PIA Hotel Pandan.
“Dari mana tahu ada ada orang dibawa ke sana (PIA Hotel). Itu perlu ditanya wartawan. Dan itu masyarakat yang datang dari mana, silahkan dicek wartawan. Bisa jadi bukan orang Tapteng yang dibawa ke sana atau dikondisikan. Seharusnya masyarakat yang datang itu bisa diamankan Polres, karena untuk apa mereka datang. Dan Kapolres juga sudah menegaskan bahwa tidak ada penculikan. Jadi jangan setiap ada pengembangan atau penangkapan narkoba dibilang penculikan,” ungkapnya.
Jadi untuk itu sambung Bakhtiar, kita tidak boleh main-main lagi dengan narkoba. Masyarakat harus bersatu. Silahkan anda benci ke saya, akan tetapi ini kepentingan generasi bangsa, generasi Indonesia yang harus kita mulai hari ini. Kemudian ada Perdes itu yang salah, yang salah itu diperbaiki, tetapi jangan sampai hilang semangat orang memberantas narkoba.
“Saya ulangi, saya tidak takut mempertaruhkan jabatan saya. Jangan jabatan saya, nyawa saya pun akan saya pertaruhkan,” tegas Bakhtiar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020