Kanwil DJP Sumut I menangkap seorang tersangka tindak pidana perpajakan yang menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang merugikan pendapatan negara mencapai Rp1,9 miliar.
Modus pelaku adalah dengan cara meminta diterbitkan faktur kepada EHB dengan fee yang telah disepakati.
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I menangkan gugatan praperadilan tersangka pidana perpajakan
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (Kabid PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Wahyu Widodo di Medan, Kamis (27/2) menyatakan bahwa Tim Intelijen DJP bersama PPNS Kanwil DJP Sumut I telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DR.
"DR ditangkap karena menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya lalu Faktur Pajak tersebut kemudian diterbitkannya melalui perusahaan-perusahaan milik EHB yaitu CV. TS, CV. AS, CV. SJM dan CV LS namun faktur pajak diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak TBTS) atau yang biasa dikenal dengan faktur pajak fiktif," katanya.
Kemudian sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2010 hingga 2014 untuk mengurangi Pajak Keluaran.
Dalam keterangannya, Wahyu Widodo mengatakan “DR dalam pelariannya telah mengubah identitasnya menjadi SL namun berhasil terlacak dan ditangkap ketika sedang berada Serang, Banten pada 25 Februari 2020," tambahnya.
DR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) DJP sejak Desember 2019 untuk kasus faktur pajak TBTS dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.
Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV. KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 4 (empat) kali pajak terutang.
Plt. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Max Darmawan mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan
perpajakan baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Modus pelaku adalah dengan cara meminta diterbitkan faktur kepada EHB dengan fee yang telah disepakati.
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I menangkan gugatan praperadilan tersangka pidana perpajakan
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (Kabid PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Wahyu Widodo di Medan, Kamis (27/2) menyatakan bahwa Tim Intelijen DJP bersama PPNS Kanwil DJP Sumut I telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DR.
"DR ditangkap karena menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya lalu Faktur Pajak tersebut kemudian diterbitkannya melalui perusahaan-perusahaan milik EHB yaitu CV. TS, CV. AS, CV. SJM dan CV LS namun faktur pajak diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak TBTS) atau yang biasa dikenal dengan faktur pajak fiktif," katanya.
Kemudian sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2010 hingga 2014 untuk mengurangi Pajak Keluaran.
Dalam keterangannya, Wahyu Widodo mengatakan “DR dalam pelariannya telah mengubah identitasnya menjadi SL namun berhasil terlacak dan ditangkap ketika sedang berada Serang, Banten pada 25 Februari 2020," tambahnya.
DR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) DJP sejak Desember 2019 untuk kasus faktur pajak TBTS dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.
Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV. KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 4 (empat) kali pajak terutang.
Plt. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Max Darmawan mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan
perpajakan baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020