Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perwakilan Sumatera Utara mendeklarasikan antigratifikasi dan suap guna menunjang kinerja yang bersih.

Pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi tersebut dilakukan  saat Rakerda program pembangunan keluarga, kependudukan dan KB (Banggakencana), Selasa, (25/2) di Medan.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Drs Temazaro Zega di Medan, Rabu, mengatakan, deklarasikan anti gratifikasi dan suap tersebut prinsip dasarnya adalah tidak akan menawarkan atau memberi suap.

Tidak akan melakukan gratifiksasi atau uang pelicin bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapat berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang peraturan perundangn undangan berlaku.

Juga tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dari pihak manapun terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundangn undangan berlaku.

"Saya bertanggungjawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.

Ia juga menyatakan akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi.

"Juga akan dipersiapkan sumber daya diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi, antara lain meliputi kegiatan penyusunan aturan, training of trainers, pemerataan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi," katanya.

Dia mengatakan, akan menjaga kerahasian data pelapor penerima hadiah kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.

"Ini keinginan BKKBN menjalankan tugas pelayanan sebagai ASN, hidup bersih transparan, tidak terima suap atau melakukan suap. Ini akan ditegakkan di lingkungan BKKBN. Sanksinya ada sesuai peraturan pemerintah dan kepegawaian ketika asn itu melanggar aturan yang ada," ujar Zega.




 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020