Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan bahwa telah terdapat hasil sitaan hingga sebanyak 72 kapal yang ditangkap dari aktivitas pemberantasan penangkapan ikan ilegal, saat ini telah jadi aset negara.
"Hasil sitaan 72 kapal sudah menjadi aset negara di bawah komando Kementerian Keuangan," kata Menteri Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: 188 awak Indonesia di kapal World Dream dipulangkan akibat Covid-19
Menurut dia, ada kendala bila ingin menyerahkan kapal-kapal sitaan tersebut ke pihak ketiga selain pemerintah, yaitu ada proses yang harus dilalui serta persetujuan dari sejumlah pihak terkait nilai benda sitaan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan bahwa akan lebih mudah bila diserahkan ke badan-badan yang berkaitan dengan pemerintahan misalnya ke lembaga perguruan tinggi negeri atau BUMN.
Baca juga: KRI Kerambit-627 tangkap kapal ikan pencurian ikan Malaysia di Selat Malaka
Namun, ujar dia, untuk saat ini masih tidak tertutup kemungkinan hasil sitaan tersebut diserahkan kepada kelompok atau koperasi nelayan, tetapi sedang dicari polanya yang tepat dan sesuai aturan.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Edhy menginginkan agar inovasi dari kebijakan pengawasan kelautan dan perikanan juga menjadi hal yang efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Saya berharap ada terobosan dalam pelaksanaan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar nelayan kita yang mau berusaha dapat menjalankan usahanya dengan mudah dan terlindungi," katanya.
Baca juga: Lantamal Belawan-Dumai gagalkan kapal nelayan bawa narkotika
Secara khusus Edhy memuji langkah kebijakan Ditjen PSDKP yang sudah mengembangkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang dianggap telah membantu Ditjen PSDKP dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurut Edhy, Pokmaswas adalah contoh pendekatan yang baik dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga laut.
"Pokmaswas merupakan inisiasi yang bagus karena dengan sistem pengawasan berbasis masyarakat ini para nelayan dapat menertibkan dirinya sekaligus menjadi contoh bagi nelayan yang lain," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pokmaswas merupakan kelompok masyarakat nelayan yang aktif berpartisipasi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Saat ini, terdapat 2.581 Pokmaswas binaan Ditjen PSDKP KKP yang berperan aktif dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara itu Plt Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo menyampaikan bahwa aparat Ditjen PSDKP siap untuk melaksanakan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan illegal-destructive fishing dan membina nelayan Indonesia.
“Segenap aparat kami di lapangan akan bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing dan mengutamakan upaya preventif dan penaatan terhadap nelayan lokal," ungkap Nilanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Hasil sitaan 72 kapal sudah menjadi aset negara di bawah komando Kementerian Keuangan," kata Menteri Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: 188 awak Indonesia di kapal World Dream dipulangkan akibat Covid-19
Menurut dia, ada kendala bila ingin menyerahkan kapal-kapal sitaan tersebut ke pihak ketiga selain pemerintah, yaitu ada proses yang harus dilalui serta persetujuan dari sejumlah pihak terkait nilai benda sitaan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan bahwa akan lebih mudah bila diserahkan ke badan-badan yang berkaitan dengan pemerintahan misalnya ke lembaga perguruan tinggi negeri atau BUMN.
Baca juga: KRI Kerambit-627 tangkap kapal ikan pencurian ikan Malaysia di Selat Malaka
Namun, ujar dia, untuk saat ini masih tidak tertutup kemungkinan hasil sitaan tersebut diserahkan kepada kelompok atau koperasi nelayan, tetapi sedang dicari polanya yang tepat dan sesuai aturan.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Edhy menginginkan agar inovasi dari kebijakan pengawasan kelautan dan perikanan juga menjadi hal yang efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Saya berharap ada terobosan dalam pelaksanaan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar nelayan kita yang mau berusaha dapat menjalankan usahanya dengan mudah dan terlindungi," katanya.
Baca juga: Lantamal Belawan-Dumai gagalkan kapal nelayan bawa narkotika
Secara khusus Edhy memuji langkah kebijakan Ditjen PSDKP yang sudah mengembangkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang dianggap telah membantu Ditjen PSDKP dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurut Edhy, Pokmaswas adalah contoh pendekatan yang baik dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga laut.
"Pokmaswas merupakan inisiasi yang bagus karena dengan sistem pengawasan berbasis masyarakat ini para nelayan dapat menertibkan dirinya sekaligus menjadi contoh bagi nelayan yang lain," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pokmaswas merupakan kelompok masyarakat nelayan yang aktif berpartisipasi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Saat ini, terdapat 2.581 Pokmaswas binaan Ditjen PSDKP KKP yang berperan aktif dalam membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara itu Plt Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo menyampaikan bahwa aparat Ditjen PSDKP siap untuk melaksanakan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan illegal-destructive fishing dan membina nelayan Indonesia.
“Segenap aparat kami di lapangan akan bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing dan mengutamakan upaya preventif dan penaatan terhadap nelayan lokal," ungkap Nilanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020