Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sebanyak 500 bungkus berisi daun ganja kering dari dalam sebuah truk yang berasal dari Provinsi Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa(18/2), menyebutkan dalam penyergapan tersebut petugas berhasil mengamankan 6 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Ia mengatakan, ganja tersebut dibawa dari Aceh melintasi Medan, Lampung dan Jakarta melalui jalur darat.

Baca juga: BNN gagalkan penyeludupan 33 kg sabu dari Malaysia

Barang bukti ganja dan 6 tersangka diamankan di Pool Truk Cipayung Bambu Apus Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan disita 500 bungkus daun ganja kering seberat lebih kurang 1 ton berat bersih dan belum dapat dihitung, ucap dia.

Arman menjelaskan, ganja tersebut di kemas dalam plastik dan dikamuplase dengan lapisan serbuk yang berbau tajam untuk menghindarkan pemeriksaan petugas jika menggunakan anjing pelacak (K9).

Baca juga: BNN Langkat ringkus perempuan bandar sabu-sabu warga Wampu

Rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Parung Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan akan diedarkan ke seluruh kota di Indonesia sesuai dengan pemesanan.

Saat ini keenam tersangka dan barang bukti ganja masih berada di TKP dan akan dibawa ke kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, kata dia.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020