Personel Sat Polair Polres Tanjung Balai meringkus seorang tersangka nelayan tradisional memiliki satu bungkus plastik tranparan seberat 0,08 gram diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu batang pipet kaca.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya Senin, mengatakan nelayan diamankan itu, Eman (36) penduduk Dusun V Desa Dane Panton, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Baca juga: KPK terima berkas laporan terkait Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Baca juga: Gubernur : Ekonomi Sumut rugi besar akibat 48.000 babi mati

Menurut dia, tersangka itu ditangkap, Minggu (16/2) saat berada diatas sampannya di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol Air dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya," ujar Yudha.

Ia menyebutkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika, sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng, di perairan Sungai Panton Alor Haji Nuhi.

Selanjutnya, petugas Sat Pol Air melakukan penyelidikan ke TKP, dan mengamankan nelayan   yang sedang mencari ikan di perairan tersebut.

Bahkan, ditemukan di dalam kolong belakang sampan bermesin dompeng, satu bungkus plastik sabu dan satu batang pipet kaca.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020