Perkembangan Kota Medan yang cenderung memusat pada inti kota berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. Ditambah lagi  pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.

Kondisi ini membuat Pemko Medan menilai perlu dilakukannya revisi Perda Kota Medan No. 13/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.  

Dengan revisi yang dilakukan diharapkan akan terwujud tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang disinkronkan dengan pengembangan infrastruktur.

Revisi tata ruang ini telah ditetapkan di antara Kecamatan Medan Labuhandan kecamatan Medan Marelan.Revisi tata ruang di kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan arelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota. 

Oleh karenanya kawasan utara diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

Dan sebagian arahan pengalokasian kawasan lindung yakni mangrove seluas 1.029 ha berada di kawasan utara.

Sementara kriteria penentuan distribusi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagaia cuan dalam menentukan rencana pola ruang kawasan lindung tersebut.

Pelaksanaan revisi tata ruang ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat perkembangan, menjadikan Kota Medan memiliki daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi, serta membawa Kota Medan menuju kota berkelas internasional di masa mendatang. 

Namun, pelaksanaan revisi tata ruang terutama rencana peralihan hutan mangrove di kawasan Medan Utara yang akan dijadikan pusat perekonomian perlu ditinjau kembali, dikarenakan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Hutan mangrove sangat penting peranannya dalam kehidupan manusia, diantaranya mencegah abrasi, intrusi, danerosi.

Mangrove lah yang menahan air laut untuk tidak sampai kedaratan.Jika hal ini diabaikan, dan tetap mengalih fungsikan hutan mangrove menjadi pusat perekeronomian, tidak menutup kemungkinan Medan Utara akan tenggelam dan akan merugikan masyarakat. 

Oleh karena itu hutan mangrove harus dijaga dan dilestarikan bukan dialihfungsikan

Pengalihan fungsi hutan mangrove dengan alasan meningkatkan perekonomian merupakan cara pandang penguasa yang menganut asas ekonomi liberal, yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan masyarakat dan mengedepankan kepentingan para kapital. 

Adapun untuk meningkatkan taraf perekonomian seharusnya pemerintah melakukan cara pemerataan pembangunan dan memberi kesempatan yang luas bagi masyarakat agar mendapatkan pekerjaan.

Dalam sistem Islam, meningkatkan taraf perekonomian dilakukan dengan cara pemerataan pembangunan, memberi kesempatan yang luas bagi masyarakat agar mendapatkan pekerjaan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

**** Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP UMSU
 

Pewarta: Meyly Andyny

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020