Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman bagi tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram, Zainal Abidin dan Zaulani dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara dan Julparly 12 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Sapril Batubara, dalam amar putusannya di PN Medan,Senin, menyebutkan selain itu, ketiga terdakwa tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subisider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Viral video virus corona di Medan, Dinkes: Pelaku telah menyebar teror

Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa sebagai ABK Kapal Sembako Porklang-Panjang, Tanjung Balai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri

Hal-hal yang meringankan ketika terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda harapan bangsa, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Hakim Ketua.

Vonis majelis hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda.Terdakwa Zainal dan Zulauni masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Julparly dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan.

Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Medan itu, JPU Irma Hasibuan langsung menyatakan banding.

Sementara terdakwa Zainal dan Zulauni melalui Penasihat Hukumnya Abdul Haris Lubis masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sedangkan terdakwa Julparly menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Medan.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020