Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, Penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK.
Pengalihan itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029,
Pada rilis pers, Rabu (12/2), Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono menyampaikan, pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
Baca juga: Pengenalan abjad bahasa isyarat di CFD Pematangsiantar
Ditegaskan, program pensiun untuk PNS tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," katanya.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.
Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca juga: Ketua Dewas: BPJAMSOSTEK tetap tumbuh dalam situasi ketidakpastian
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi menegaskan prinsip pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.
Pemerintah katanya, dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS.
Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat, tegasnya.
Retno menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
Makanya, PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN.
"Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini," pungkas Retno.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pengalihan itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029,
Pada rilis pers, Rabu (12/2), Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono menyampaikan, pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
Baca juga: Pengenalan abjad bahasa isyarat di CFD Pematangsiantar
Ditegaskan, program pensiun untuk PNS tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," katanya.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.
Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca juga: Ketua Dewas: BPJAMSOSTEK tetap tumbuh dalam situasi ketidakpastian
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi menegaskan prinsip pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.
Pemerintah katanya, dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS.
Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat, tegasnya.
Retno menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
Makanya, PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN.
"Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini," pungkas Retno.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020