Aparat Reskrim Sei Bingai Kepolisian Resor Kota Binjai menangkap pelaku perjudian toto gelap (togel) Petrus Sembiring (54) warga Dusun Belinteng Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.

Baca juga: Miliki dua paket sabu warga Hinai Langkat diringkus polisi

"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa uang Rp 36.000, buku tafsir mimpi, buku pasangan nomor tebakan para pemasang," katanya.

Ginting menjelaskan anggota Reskrim Polsek Sei Bingai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Belinteng Desa Belinteng Kecsmatan Sei Bingai Kabupaten Langkat tepatnya di sebuah warung sering diadakan tempat perjudian jenis togel.

Lalu anggota Ops Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Ipda M M Ketaren mendapati satu orang yang sedang duduk di warung tersebut sedang memegang buku tafsir mimpi dan menulis nomor pasangan para pemasang togel di buku pemasangan togel untuk di berikan ke bandar togel yang bernama Hendrik Sembiring.

Usai penangkapan itu tersangja selanjutnya dibawa ke Polsek Sei Bingai untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020