Redianto Sinaga, Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Utara menyebutkan, hingga saat ini pendaftaran penerimaan perangkat desa telah dibuka di 123 desa dari total 241 desa se-Taput.

Menurut Redianto, tahapan seleksi perangkat desa sangat dibutuhkan untuk memastikan terpilihnya perangkat yang layak dan cakap demi kemajuan desa.

"Pendaftaran penerimaan perangkat desa telah dibuka di 123 desa dari total 241 desa se-Taput, sisanya akan menyusul sebelum medio Februari 2020," terang Redianto, Selasa (28/1).

Baca juga: Puting beliung terjang Siborongborong, rumah hingga tribun pacuan kuda roboh

Baca juga: Pemkab Taput selamatkan 300 Ha padi terancam gagal panen akibat jebolnya tanggul irigasi, ini langkahnya

Pihaknya selaku pelaksana tugas supervisi atas pemerintahan desa berharap agar seleksi berjalan dengan semestinya, hingga menghasilkan perangkat yang layak dan cakap sesuai kebutuhan desa.

Redianto menjelaskan, tahapan pendaftaran telah dibuka di 25 desa di Kecamatan Sipahutar, 26 desa di Pangaribuan, 21 desa di Siborongborong, 13 desa di Sipoholon, 11 desa di Purbatua, 12 desa di Siatasbarita, dan 15 desa di muara.

"Untuk desa-desa di kecamatan lainnya, pendaftaran juga akan segera dibuka agar jadwal seleksi yang direncanakan pada medio Februari 2020, dapat dilaksanakan," ujarnya.

Ditargetkan, dua minggu setelah pelaksanaan seleksi, perangkat sudah akan aktif bekerja, meski hal tersebut masih harus menunggu petunjuk dari kementerian desa.

Syarat pendaftar sesuai Peraturan Bupati Taput nomor 02/2019, kata Redianto, meliputi ijazah setara SLTA, fotokopi KTP, fotokopi KK, pasfoto, usia maksimal 42 tahun, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak terpidana, pernyataan siap berdomisili, serta sejumlah berkas lainnya.

"Penerimaan perangkat sesuai dengan kebutuhan posisi yang lowong," ungkapnya.

Dikatakan, untuk kategori desa swasembada diwajibkan diisi oleh 1 orang Sekretaris Desa (Sekdes), 3 orang Kepala Urusan (Kaur), 3 orang Kepala Seksi (Kaseksi), dan 3 orang Kepala Dusun (Kadus) yang bekerja bersama Kepala Desa untuk kemajuan desa.

Sementara, untuk kategori desa swakarya dapat diisi oleh seorang Sekdes, 3 orang Kaur, 3 orang Kaseksi, dan 3 orang Kadus.

Serta kategori desa swadaya yang wajib diisi seorang Sekdes, 2 orang Kaseksi, 2 orang Kaur, dan 2 orang Kadus.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020