Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Endar AR Nasution, dan Kepala Seksi Intelijen Adhy Limbong mengungkapkan, pihaknya telah mengawali proses mediasi dan negosiasi atas sebanyak 72 oknum pemilik usaha yang tercantum dalam surat kuasa khusus yang diserahkan oleh pihak prinsipal dalam upaya penagihan tunggakan pembayaran pupuk bersubsidi dan material dari perusahaan daerah milik Pemkab Taput.

Dikatakan, 72 surat kuasa khusus yang diterima pihaknya terdiri atas 26 surat kuasa khusus dari Perusahaan Daerah Pertambangan, dan 46 surat kuasa khusus dari Perusahaan Daerah Pertanian.

Baca juga: Bupati Nikson lantik 227 pejabat eselon, ini daftarnya

Baca juga: Berbiaya Rp20 M, Jalan Soekarno lingkar Siborongborong Taput akan dibangun

"Tujuan pemanggilan adalah dalam langkah mediasi dan negosiasi atas nilai tunggakan. Mudah-mudahan tidak membandal," ujar Endar dan Adhy, Sabtu (25/1).

Nilai tunggakan yang termuat dalam materi surat dinyatakan beragam mulai Rp1 juta sampai Rp60 juta untuk berkas Perusda Pertambangan, hingga nilai ratusan juta rupiah dalam berkas penunggak pembayaran pupuk subsidi bayar pasca panen di Perusda Pertanian.

"Pada 21 Januari 2020 lalu, 5 penunggak dari Perusda Pertambangan, dan 5 penunggak dari Perusda Pertanian yang kita undang kehadirannya sesuai surat yang dilayangkan tertanggal 15 Januari 2019. Hampir seluruhnya menghadiri undangan," terang Endar.

Disebutkan, jika nantinya para penunggak membandal, dan tidak mau membayar. Hal tersebut akan dikembalikan kepada pihak prinsipal (Perusda Pertanian dan Perusda Pertambangan) untuk memutuskan langkah dalam menempuh gugatan perdata, atau tidak.

Tahap pertama pemanggilan dalam rangka mediasi dan negosiasi, Endar mengaku telah mengundang kehadiran Roy Hutabarat CV Prima Anugrah Persada, Timmas Sitompul UD Ganda Tani, Jonni Tombang Marbun UD Nathan, Eoslin Hutabarat UD Beta Martani, dan Rahmati Sihombing UD Maja Tani, dalam lingkup penunggakan pembayaran di Perusda Pertanian.

Juga, Ade Pinem di Pahae Jae, BPS Tarutung, Crusher Aek Puli Pahae Jae, CV Martondi Pahae Jae, serta CV Anugerah di Pahae Jae dalam lingkup penunggakan pembayaran di Perusda Pertambangan.

"Sementara ini, kita mendapatkan keterangan bahwa mereka sudah berusaha menagih, namun persoalannya di petaninya. Nantinya, Ketua Kelompok Tani (penerima pupuk bersusidi) akan diundang hadir," imbuh Endar.

Bahkan dalam pengakuan salah seorang penunggak pembayaran material Perusda Pertambangan atas nama BPS, kata Endar, besaran tunggakan sudah dibayarkan ke oknum Dirut Perusda Pertambangan yang lama, namun tidak disetorkan ke kas.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020