Kepolisian Resor Kota Besar Medan meringkus satu tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan dalam peristiwa tawuran antarmahasiswa di kampus itu pada 22 November 2019.
 
Infomasi dihimpun, Jumat, identitas tersangka yakni EPP alias EK (22) warga asal Lumban Baringin Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Nomensen.

Baca juga: Mahasiswa Nomensen Medan bentrok, satu orang tewas
 
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 22 November 2019 dengan pelapor Daniel Putra Wisesa Siahaan atas tindak pidana kasus dalam Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang menewaskan korban. 
 
"Tersangka yang buron sekitar dua bulan lalu ini berhasil diamankan personel di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Salak kawasan Pak Pak Barat," katanya.
 
Tersangka EPP, kata Maringan, merupakan salah satu dari beberapa orang tersangka yang terlibat langsung melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap korban.

Baca juga: Bentrok yang menewaskan mahasiswa Nomensen hanya karena permainan futsal
 
"Sampai saat ini sudah empat tersangka yakni EPP, RS, MS dan EKS. Kasus ini masih akan terus didalami untuk mengungkap lebih jauh adanya keterlibatan tersangka lain," ujarnya.
 
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Mahasiswa Universitas Nomensen Medan.
 
Dalam peristiwa tersebut, satu mahasiswa bernama Roger Siahaan (21) tewas dan satu lainnya mengalami luka bacok di bagian kepala.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020