Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, Sumatera Utara, menahan seorang ibu rumah tangga berinisial N (29) terkait kasus penipuan arisan online atau daring di Kota Gunungsitoli.
"Tersangka kita tahan berdasarkan laporan korban atau anggota arisan Petrus Hamonangan Panjaitan," kata Kapolres Nias melalui Plh.Kabag Humas Polres Nias Ipda.Osiduhugo Daeli, di Nias, Kamis.
Baca juga: Pemkot Gunungsitoli akan latih para pemuda tentang kepariwisataan
Baca juga: Pohon tumbang rusak jaringan listrik di Gunungsitoli
Menurut dia, tersangka membentuk arisan daring dengan nama arisan tolong menolong sekitar bulan Januari 2019.
Pada arisan tersebut tersangka menjadi owner sekalian admin, dimana dalam menjalankan arisan tersangka menggunakan fasilitas media sosial Facebook.
Arisan daring dijalankan tersangka dengan membentuk grup facebook, dimana tersangka dan beberapa anggota arisan saling berkomunikasi dan arisan daring memiliki sistim duet, trio dan reguler.
Para peserta arisan daring yang dibentuk tersangka dibagi dua bagian, yakni anggota bagian peminjam dan anggota bagian penginves, dan korban menjadi anggota penginves.
"Korban diajak tersangka ikut arisan online sistim duet dengan nilai Rp11 juta tanggal 7 Juni 2019 dengan peminjam Flower Natalia," ucapnya menjelaskan.
Korban akhirnya ikut arisan daring atas bujukan tersangka sebanyak empat set dengan peminjam Flower Natalia dan penginves korban bersama istrinya.
"Korban mentransfer uang ke rekening tersangka sebanyak lima kali dengan nominal sebesar Rp100 juta untuk inves arisan 4 set dan pembayaran arisan online lainnya yang diikuti korban kepada tersangka," tuturnya.
Namun setelah satu bulan, korban kemudian menagih pembayarah arisan daring yang telah jatuh tempo kepada tersangka, tetapi tersangka tak bisa membayar dengan alasan peminjam belum membayar.
Karena merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polres Nias dengan kerugian materi sebesar Rp20.700.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap dan dijerat pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Tersangka kita tahan berdasarkan laporan korban atau anggota arisan Petrus Hamonangan Panjaitan," kata Kapolres Nias melalui Plh.Kabag Humas Polres Nias Ipda.Osiduhugo Daeli, di Nias, Kamis.
Baca juga: Pemkot Gunungsitoli akan latih para pemuda tentang kepariwisataan
Baca juga: Pohon tumbang rusak jaringan listrik di Gunungsitoli
Menurut dia, tersangka membentuk arisan daring dengan nama arisan tolong menolong sekitar bulan Januari 2019.
Pada arisan tersebut tersangka menjadi owner sekalian admin, dimana dalam menjalankan arisan tersangka menggunakan fasilitas media sosial Facebook.
Arisan daring dijalankan tersangka dengan membentuk grup facebook, dimana tersangka dan beberapa anggota arisan saling berkomunikasi dan arisan daring memiliki sistim duet, trio dan reguler.
Para peserta arisan daring yang dibentuk tersangka dibagi dua bagian, yakni anggota bagian peminjam dan anggota bagian penginves, dan korban menjadi anggota penginves.
"Korban diajak tersangka ikut arisan online sistim duet dengan nilai Rp11 juta tanggal 7 Juni 2019 dengan peminjam Flower Natalia," ucapnya menjelaskan.
Korban akhirnya ikut arisan daring atas bujukan tersangka sebanyak empat set dengan peminjam Flower Natalia dan penginves korban bersama istrinya.
"Korban mentransfer uang ke rekening tersangka sebanyak lima kali dengan nominal sebesar Rp100 juta untuk inves arisan 4 set dan pembayaran arisan online lainnya yang diikuti korban kepada tersangka," tuturnya.
Namun setelah satu bulan, korban kemudian menagih pembayarah arisan daring yang telah jatuh tempo kepada tersangka, tetapi tersangka tak bisa membayar dengan alasan peminjam belum membayar.
Karena merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polres Nias dengan kerugian materi sebesar Rp20.700.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap dan dijerat pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020