Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menahan AS (35), Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMK swasta di Kota Bengkulu terkait dugaan tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap murid di sekolah tersebut. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sudarno mengatakan, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan AS (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini.

Baca juga: Bocah delapan tahun ini dicabuli dua pria beristri

Kata Kombes Pol Sudarno, polisi menahan AS setelah sebelumnya pada Jumat, (18/1) AS menyerahkan diri ke Mapolda Bengkulu. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap AS sebagai tersangka.

"Ia benar kemarin tersangka menyerahkan diri dan langsung diamankan. Sementara ini tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan," kata Sudarno saat dihubungi, Sabtu (18/1).

Dijelaskan Sudarno, kasus dugaan pencabulan ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan AS ke Mapolda Bengkulu. Dalam laporannya, orang tua korban ini mengaku anaknya sudah 6 kali menerima perlakuan tidak senonoh dari tersangka AS.

Baca juga: Tertarik pada pasiennya, alasan dukun Husein lakukan kekerasan seksual

Baca juga: Polisi ringkus pelaku cabul terhadap enam anak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam melancarkan aksi bejatnya tersangka mengancam korban agar mau menuruti kemauan tersangka dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan janji akan diberikan beasiswa jika korban mau menuruti kemauannya.

"Pengakuan korban yang menyebut sudah 6 kali itu pun juga diakui sama tersangka. Tersangka ini mengancam korban agar mau menuruti kemauannya. Selain itu ia juga berjanji akan memberikan beasiswa kepada korban," kata Sudarno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pencabulan yang dilakukan oknum Kepsek ini baru satu orang. Polisi belum menerima laporan dari korban lainnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020