Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa tewasnya hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istri sendiri, awalnya diskenariokan karena serangan jantung.
 
"Disini ada terjadi perdebatan, karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada 29 November," katanya.
 
Setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban. 

Baca juga: Tesangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin sempat bingung memilih dua tempat pembuangan mayat korban

"Ini mereka tidak duga karena mungkin ini karena sangkin kuatnya bekap dan meninggalkan jejak," ujarnya.
Rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
Melihat hal tersebut, tersangka ZH atau istri korban meminta agar jenazah korban dibuang.

Baca juga: 300 personel dikerahkan dalam rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
 
"Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena kata istrinya pasti polisi langsung menuduh saya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung. Kemudian mereka berdebat dan disepakati untuk membuang jenazah," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020