Dua warga Kecamatan Angkola Barat, Sahrinal Evendi Hasibuan dan Poso Siregar ditangkap Sat Resnarkoba dan diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan karena keduanya diduga terlibat barang haram jenis ganja.
"Yang pertama ditangkap tersangka Sahrial penduduk Desa Huta Lambung di depan salah satu warung masyarakat di desanya itu, isap ganja," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib.
Baca juga: Polres Simalungun tangkap "pengedar" ganja di Simalungun
Dari keterangan sesuai yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu, Minggu (12/1) tersangka Sahrial ditangkap Sat Narkoba sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
"Setelah dilakukan pengembangan rekan tersangka diduga terlibat narkotika jenis ganja Poso Siregar penduduk Pintu Langit Jaea ini ini berhasil diamankan petugas sekitar pukul 01/00 WIB," jelasnya.
Setelah keduanya ditangkap petugas lalu memboyong ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sedang barang bukti berhasil diamankan dari tersangka yakni sebuah kotak rokok insta diduga berisi ganja sebanyak dua bungkus (amp) dengan kertas warna coklat seberat 5,21 gram.
"Selain itu uang tunai sebesar Rp25.000 tambah satu unit t sepeda motor jenis honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 3357 HM yang diduga dipakai untuk melancarkan aktivitas dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Yang pertama ditangkap tersangka Sahrial penduduk Desa Huta Lambung di depan salah satu warung masyarakat di desanya itu, isap ganja," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib.
Baca juga: Polres Simalungun tangkap "pengedar" ganja di Simalungun
Dari keterangan sesuai yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu, Minggu (12/1) tersangka Sahrial ditangkap Sat Narkoba sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
"Setelah dilakukan pengembangan rekan tersangka diduga terlibat narkotika jenis ganja Poso Siregar penduduk Pintu Langit Jaea ini ini berhasil diamankan petugas sekitar pukul 01/00 WIB," jelasnya.
Setelah keduanya ditangkap petugas lalu memboyong ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sedang barang bukti berhasil diamankan dari tersangka yakni sebuah kotak rokok insta diduga berisi ganja sebanyak dua bungkus (amp) dengan kertas warna coklat seberat 5,21 gram.
"Selain itu uang tunai sebesar Rp25.000 tambah satu unit t sepeda motor jenis honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 3357 HM yang diduga dipakai untuk melancarkan aktivitas dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020