Bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang diamankan dari kediaman pelaku Riswansyah alias Iwan Gondrong (39) warga Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat rencananya akan diperdagangkan melalui media sosial. 

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Jefri Susyaprianto mengatakan bahwa pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh Balai Besar TNGL terkait adanya 2 individu anak Orangutan yang diperjualkan melalui media sosial. Dari informasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua bayi Orangutan tersebut. 

Baca juga: Petugas gabungan sita dua bayi orangutan, BBTNGL: Pelaku masih dalam pengejaran

"Saat melakukan penggrebekan ke rumah terduga, petugas hanya mendapati 2 individu anak Orangutan berjenis kelamin jantan dan betina dan anak dari terduga. Sementara itu, terduga saat dilakukan penggrebekan tidak ada dirumah. Oleh petugas kedua individu orang utan tersebut kemudian diamankan," katanya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Jefry menjelaskan bahwa pada saat diamankan tersebut di rumah terduga ditemukan tempat untuk menyimpan Orangutan tersebut berupa kardus. 

"Jadi, tempat itu kami yakin sebagai tempat penyimpanan dan tempat untuk pengiriman berbagai satwa. Selain itu juga, petugas melihat postingan foto yang bersangkutan memeluk Orangutan yang paling kecil," jelasnya. 

Jefry menambahkan bahwa pihaknya melihat bahwa pelaku dari jaringan satwa ilegal di Sumatera Utara. 

"Karena ini tentunya tugas dari rekan balai penegakan hukum (gakkum) untuk mendalami kasus ini agar semakin terang. Apakah yang bersangkutan ini merupakan bagian dari sebuah jaringan atau tidak, karena dari hasil penyelidikan awal ada kemungkinan ke arah itu," katanya. 

Terkait kondisi kedua anak orangutan tersebut, Jefri menuturkan bahwa kondisi keduanya dalam keadaan sehat dan baik. Namun demikian pihaknya akan terus memantau kesehatan untuk penanganan kedua individu orang utan tersebut. 

"Untuk rehabilitasi Akan menjadi kewenangan rekan kita di balaibesar konservasi sumber daya alam. Karena ini merupakan sebuah barang bukti, nanti akan diputuskan oleh BKSDA apakah akan dititipkan di Sibolangit atau balai rehabilitasi orang utan yang menjadi mitra kita. Yang pasti itu harus masuk untuk direhabilitasi," terangannya. 

Jefry juga menambahkan bahwa barang siapa menjual atau memperdagangkan satwa yang dilindungi akan dikenakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang KSDAE jo PP 07 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. 

"Untuk ancamannya dengan hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," tambahnya

Pewarta: Irsan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020