Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengukuhkan 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Padangsidimpuan terkait penyesuaikan nomenklatur baru, Jumat (10/1).

Adapun  yang dikukuhkan antara lain Bagian Humas & Protokol Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan menjadi Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan, tetap dipimpin Nurcahyo Budi Susetyo sebagai Kepala Bagian. 

Selanjutnya Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan menjadi Bagian Perekonomian & Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan dipimpin Agus Salim, sebagai Kepala Bagian serta puluhan pejabat lainnya.

Pada kesempatan itu Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengatakan pengukuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan ini sudah berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 37 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970).

Ia berharap agar seluruh pejabat yang dilantik hari ini selalu rendah hati dalam menjalankan amanah dan lebih bersyukur, melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan dengan sebaik-baiknya serta menjunjung tinggi  disiplin dan profesionalitas dalam bekerja guna mewujudkan visi misi Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan agar bersedia menerima dengan lapang dada aneka kritikan yang tujuannya membangun maupun memojokkan karena segala sesuatunya memerlukan bantuan orang lain, staf maupun stakeholder.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020