Petugas dari Polres Padangsidimpuan terpaksa melepaskan timah panas kepada Adi Saputra Nasution alias Boja saat akan ditangkap karena membawa 250 kg ganja, Rabu malam.

"Petugas kita melakukan tindakan terukur kepada pengedar narkoba yang membawa ganja sebanyak 250 kilogram di Kota Padangsidimpuan," kata Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Kamis.

Selain Adi Saputra Nasution alias Boja warga Gunung Baringin tersebut, petugas juga mengamankan Pandapotan Rangkuti alias Dapot, yang bertugas sebagai supir membawa ganja dari Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Baca juga: Awal tahun 2020, Polres Padangsidimpuan amankan 250 Kilogram ganja

Kapolres yang memimpin penangkapan dalam pengungkapan peredaran ganja sebanyak 250 kilogram itu menerangkan penangkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar di awal tahun 2020.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga mampu mengungkap kasus tersebut.

"Kasus ini terus dikembangkan sehingga angka peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan semakin ditekan demi menciptakan Kota Padangsidimpuan aman dan nyaman, damai," katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020