Pemerintah meningkatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan menambah manfaat kepada pekerja Indonesia yang menjadi peserta mulai tahun 2020.

Kepala Kantor Cabang Pematangsiantar, Achmad Ramli, Jumat (3/1), mengatakan, sesuai PP Nomor 82 tahun 2019, penambahan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu tanpa kenaikan iuran. 
 
PP No 82/2019 mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Baca juga: Selama 2019, BP Jamsostek Padangsidimpuan bayar klaim di Tapsel lebih Rp700 juta

Program JKK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. 

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan KCP Humbang Hasundutan serahkan santunan kematian

Manfaat santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh. 

Biaya transportasi korban yang mengalami kecelakaan kerja di darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi  Rp2 juta, angkutan udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Perawatan di rumah alias homecare karena tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit mencapai maksimal Rp20 juta per tahun untuk setiap kasus. 
 
Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sedangkan total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen, dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta. 

Rinciannya, santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020