Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020 dalam rapat paripurna, Kamis (26/12) malam.

Turut hadir dalam paripurna tersebut Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, Pj Sekda H Letnan Dalimunthe, Kepala Badan Keuangan Daerah Sulaiman Lubis, para asisten Setdakab, para Kepala Dinas/Badan/Kantor, dan Camat jajaran Pemkot Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2020 itu menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu rangkaian proses utama sekaligus awal kegiatan penyusunan APBD sebagai rencana keuangan tahunan yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkot Padangsidimpuan bersama DPRD.

Ia menyampaikan perlunya memperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program dan kegiatan antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertujuan agar tercapainya sinergi pencapaian sasaran, efektifitas dan efisiensi anggaran daerah serta menghindari terjadinya tumpang tindih antarkegiatan dan program di antara OPD.

"Pemkot Padangsidimpuan berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan, seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan menghindari pemborosan sumber daya," kata Irsan.

"Masyarakat Kota Padangsidimpuan menunggu apa yang kita kerjakan, masyarakat dapat menilai dari rangkaian sebelumnya, tapi sudahlah tidak perlu dibahas, intinya masyarakat ingin ada peningkatan pembangunan di Kota Padangsidimpuan. Dengan dibahasnya anggaran tahun 2020 tersebut akan kita rasakan dampaknya ke depan," katanya menambahkan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019