Polisi mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan seorang tersangka ERN (33) kasus dugaan perusakan Kitab Suci Al Quran di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang hasil pemeriksaan sementara tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

"Dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual," kata psikolog Endra Nawawi di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jumat.

Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus perusakan Al Quran di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (19/12) dini hari.

Kepolisian lalu meminta bantuan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka hingga berani melakukan perusakan Al Quran tersebut.

Baca juga: Polisi akan proses perusak Al Quran sampai pengadilan

Psikolog Endra menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mendiagnosis kesehatan jiwa tersangka, yang disimpulkan sementara mengalami gangguan skizofrenia residual.

"Ini (skizofrenia residual) adalah pecahnya kepribadian," katanya.

Ia mengungkapkan, pada dua menit pertama tersangka masih bisa diajak berkomunikasi dengan baik, namun selanjutnya terdapat beberapa bagian komunikasinya yang tidak sinkron atau tidak dapat menyimpulkan makna pembicaraannya.

Selanjutnya, kata Endra, tersangka menjalani tes tulis, hasilnya menunjukan tersangka mengalami skizofrenia residual, namun hasil itu akan terus didalami dengan menganalisis riwayat tersangka.

Baca juga: MUI desak Polri tindak tegas penyobek Al Quran di Tasikmalaya

"Dia masih beberapa bagian nyambung, kita akan terus dalami," katanya.

Ia menjelaskan, gangguan skizofrenia menyebabkan cara berpikir tersangka mundur selama tiga atau empat tahun lalu, tersangka saat ini merasa hidup di masa lalu, bahkan tidak mengenal waktu seperti tanggal dan hari.

Menurut dia, kondisi kejiwaan seperti itu menimbulkan cara berpikir tersangka kacau, sehingga berkomunikasi pun tidak sinkron.

"Kita lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," katanya.

Sementara itu, polisi saat ini masih menahan tersangka untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatannya yang melanggar hukum.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019