Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 76 pelanggar syariat Islam diputus dan terbukti bersalah oleh Mahkamah Syariah dihukum cambuk sepanjang 2019.

"Untuk tahun ini, sudah ada 76 pelanggar syariat yang dihukum cambuk. Yang terakhir atau ke 76 dicambuk hari ini dalam kasus khalwat atau berduaan dengan nonmuhrim," kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat di Banda Aceh, Selasa.

Dari puluhan pelanggar syariat Islam yang sudah dihukum cambuk tersebut, Muhammad Hidayat menyebutkan, didominasi kasus ikhtilat atau bermesraan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau nonmuhrim.

"Kemudian diikuti kasus perjudian atau maisir, minuman keras atau khamar, khalwat atau mesum. Kasus-kasus tersebut sebagian besar atas partisipasi masyarakat," kata Hidayat.

Ia menyebutkan selain yang sudah menjalani hukuman cambuk, ada empat terduga pelanggar syariat Islam lainnya yang sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariat.

"Kami berharap empat pelanggar syariat Islam tersebut bisa divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah dalam tahun ini, sehingga bisa dieksekusi tahun ini juga," kata Hidayat.

Terkait algojo untuk terhukum wanita, ia menyebutkan, pihaknya sudah mulai menugaskan algojo perempuan. Sebelumnya, eksekusi cambuk terhadap terhukum wanita dilakukan algojo laki-laki.

"Kami terus melatih algojo wanita, sebab algojo wanita diharuskan untuk terhukum perempuan. Untuk algojo wanita baru sekali. Ke depan, kami akan menugaskan algojo wanita untuk terhukum perempuan," katanya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019