Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pelaporan atas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar yang seorang diantaranya adalah wartawan Kantor Berita Antara.

"SPDP terhadap empat oknum anggota Polri yang diduga melakukan penganiayaan saat aksi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2019 ini adalah respons positif dari Polda Sulsel," kata tim kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar Firmansyah di Makassar, Senin (9/12) malam.

Ia mengaskan bahwa penanganan kasus kekerasaan Jurnalis di Makassar yang dialami Darwin Fatir dan dua rekannya sudah ada titik terang dari kepolisian.

Baca juga: AJI catat 10 jurnalis korban kekerasan aparat saat liput demonstrasi

Dia mengatakan ada dua surat telah diterima kliennya dari Ditreskrimum Polda Sulsel yakni, pertama, surat nomor B/500 A.3/XI/RES.1.6./2019/Ditreskrimum, perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal, 25 November 2019.

Selanjutnya, surat kedua nomor A3/139/XI/1.6/2019/Ditreskrimum, perihal : Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP), Tertanggal 26 November 2019. Surat Ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya.

Dalam surat tersebut disebutkan pada hari Senin, 25 November 2019, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana. Ada empat terduga terlapor anggota Polri, masing-masing berinisial MJ, IS, AW dan PGAP.

“Informasi perkembangan terkait laporan tindak pidana tersebut dinilai lamban dan baru diterima pada awal Desember 2019, padahal surat tersebut dibuat pada November 2019. Tetapi, paling tidak ada upaya polisi bekerja terlihat dari dua surat ini sudah ada titik terang siapa terduga pelaku penganiayaan jurnalis,” ujarnya.

Firmansyah yang akrab disapa akrab Charlie ini menuturkan, berdasar kedua surat tersebut, maka penanganan kasus ini sudah memiliki titik terang siapa saja terduga pelaku penganiayaan kekerasaan kepada korban, meski prosesnya membutuhkan waktu.

“Jadi berdasar surat tersebut ada empat orang oknum anggota kepolisian yang dinilai telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, baik karena keadaannya maupun karena perbuatannya diduga telah melakukan dugaan kekerasan terhadap teman-teman jurnalis,” ujarnya.

Awal kejadian kekerasan jurnalis yang dilakukan sedikitnya empat orang oknum polisi itu ketika aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RUU KPK di kawasan Gedung DPRD Sulsel pada 24 September 2019. Wartawan LKBN Antara Muh Darwin Fatir yang saat itu memotret oknum polisi yang memukuli mahasiswa, menegur oknum tersebut untuk menghentikan pemukulan, tetapi akhirnya justru Darwin turut dipukuli meski sebagian orang di TKP sudah mengingatkan bila Darwin adalah wartawan.

Akibat pemukulan benda tumpul di bagian kepala dan dada Darwin, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat RS Awal Bros untuk diberi pertolongan . Kondisi serupa juga dialami wartawan dua jurnalis lainnya yakni Saiful Rania dari media Inikata.com dan Isak Pasabuan dari media Makassar today.com.

Pewarta: Suriani Mappong

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019