Pemkot Padangsidimpuan mengajak Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang untuk turut membantu persoalan percepatan aset yang sudah belasan tahun belum tuntas.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Jumat, mengatakan, sejumlah aset Pemkab Tapsel yang ada di Kota Padangsidimpuan termaksud bangunan fisik, untuk diserahkan kepada Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan UU No 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan.

Pelaksanaan penyerahan dari Kabupaten Induk kepada kabupaten/kota pemekaran, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya kabupaten dan kota hasil pemekaran, katanya.

"Itu tentunya karena adanya kebutuhan akan sarana dan prasarana dalam mendukung menyelenggarakan pemerintahan di Kota Padangsidimpuan agar berjalan dengan efektif," katanya.

Ia meminta kepada pemerintah pusat terus mendorong percepatan serah terima aset dari Pemerintah Daerah Induk ke Pemerintah DOB. Meskipun hal tersebut merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan bagi suatu daerah induk untuk menyerahkan aset yang ada di wilayah pemekaran kepada daerah pemekaran.

"Namun ada kenyataannya, daerah induk belum sepenuhnya menyerahkan seluruh aset tanah dan bangunan kantor kepada daerah pemekaran sehingga kondisi tersebut dapat menjadi hambatan dalam kelancaran pembangunan daerah, termaksud di Kota Padangsidimpuan," katanya.

Sementara Kabag Tapem Pemkot Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian menerangkan merujuk pada Surat Wali Kota Padangsidimpuan kepada Dirjen Otonomi Daerah Nomor 028/6158/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 perihal permasalahan aset.

Terdapat beberapa aset gedung yang belum diserahterimakan Pemkab Tapsel kepada Pemkot Padangsidimpuan terdiri dari gedung eks Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), eks badan narkotika, eks dinas perikanan, eks AUKM, eks dinas pendidikan, eks perpustakaan daerah, eks bawaslu, eks bazda, eks kantor dewan kesenian.

Kemuidan eks kantor Dinas Pekerjaan Umum, Eks Badan Keuangan Daerah, PMI Tapanuli Selatan, Eks Dinas Keluarga Berencana, Eks Badan Kepegawaian, Eks Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Dinas Wakil Bupati.

Eks kantor KONI, eks PDAM Tirtanadi, eks Kantor PKK, Rumah Dinas Bupati Tapsel, eks Kantor Bupati Tapsel, eks Dinas Perumahaan Dan Permukiman, eks Dinas Kehutanan, eks Dinas Pertanian, Kantor DPRD, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tapanuli Selatan.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019