Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar, Zubaidah mendesak aparat penegak hukum secepatnya menangkap HAB pelaku pemerkosaan anak bawah umur di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Desakan ini disampaikannya ketika menjenguk korban pemerkosaan NA (10 tahun) di Mapolres Mandailing Natal, Senin (2/12).

"Saya selaku wanita, seorang ibu dan salah satu anggota DPRD meminta kepada aparat kepolisian agar sesegera mungkin menangkap HAB pelaku pemerkosaan ini. Sebab, hukum harus menjadi panglima dalam penegakan keadilan sehingga korban dan keluarganya dapat merasakan keadilan dimata hukum," pintanya

Dalam kunjungannya ke Mapolres Madina tersebut, Zubaidah turut juga didampingi anggota KPPG dan Kepala Desa Hutaraja.

"Kunjungan ini merupakan bentuk dukungan moral dan rasa keperihatinan atas kejadian yang menimpa NA, " sebutnya.

Ia menyebutkan, dalam kunjungannya tersebut korban menyebutkan merasa ketakutan dan trauma atas kondisi yang dialaminya apalagi korban waktu itu sempat diancam dibunuh oleh pelaku.

"Setelah mendengar kronologis kejadian perbuatan biadab tersebut langsung dari NA, saya merasa iba dan kasihan kepadanya apalagi menurut ceritanya ia ditarik, mulutnya dilakban dan kaki tangannya diikat sama pelaku serta diancam akan dibunuh," kata Zubaidah.

Atas kondisi yang menimpa NA ini dirinya berharap kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) agar melakukan pemantauan terhadap psikis dan mental korban.

"Korban harus terus dikawal, dilindungi dan direhabilitasi. Sebab saya menilai, walaupun NA terlihat tenang, tetapi rasa traumanya jelas masih kentara dari pandangannya yang kosong," sebut Zubaidah.

NA adalah warga Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal jadi korban perbuatan bejat HAB (58). Korban diperkosa  pelaku di rumah HAB pada hari Rabu (13/11).

Dari informasi dihimpun, korban ketika itu disuruh orangtuanya memarutkan kelapa ke warung milik HAB yang tak jauh dari kediaman korban. 

Saat itu, warung lagi sepi, disitulah pelaku melancarkan aksinya. Ia membujuk korban masuk ke dalam rumah. Kemudian, pelaku langsung menyekap korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban. 

Dalam aksinya pelaku mengikat kaki dan tangan serta mengancam korban. Saat itu korban tak berdaya, dan pelaku melepas ikatan kaki korban lalu memperkosa korban.

Baca juga: Biadab, anak usia 10 tahun diperkosa pria tua di Madina
 

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019