Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai melakukan peninjauan ke PT Aquafarm Nusantara Regal Spring Indonesia di Desa Naga Kisar, Pantai Cermin, Kamis (28/11).

"Dari peninjauan yang dilakukan tidak ditemukan ada limbah PT Aquafarm dibuang ke laut, tapi ke kolam penampungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, P Tambunan.

Peninjauan itu sendiri dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga yang menduga PT Aquafarm membuang limbah berbahaya ke laut.

Dari pantauan langsung, diketahui bahwa air bekas pencucian ikan perusahaan tersebut dibuang ke kolam IPAL yang terdiri atas 8 kolam. 

Setelah melalui proses penyaringan, air yang telah bersih dan jernih kemudian dialirkan ke sungai.

Ia juga meminta masyarakat jangan berspekulasi dengan menuding PT Aquafarm membuang limbah berbahaya ke laut, tanpa melihat kebenaran. 

Namun apabila ada keraguan masyarakat dapat langsung berkomunikasi dengan manajemen PT Aquafarm, jika ingin melihat langsung proses pembuangan limbah.

"Jika ada masyarakat keberatan dan ingin melihat proses pembuangan limbah, kami siap membawa untuk melihat langsung," katanya.

Sementara Humas PT Aquafarm Nusantara, Afrizal, mengatakan, pabrik pengelolaan ikan tilapia PT Aquafarm Nusantara di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, tidak ada membuang limbah berbahaya ke laut. 

Air limbah dibuang ke kolam IPAL. Setelah melalui proses pengolahan di IPAL, air limbah yang dibuang memenuhi Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pengujian mutu air limbah ini dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium terakreditasi," katanya.

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019